Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan dibidang pertanian yang menjadi kewenangan Daerah. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Kedudukan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Sigi adalah sebagai berikut :
(1) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
(2) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Jumlah Pegawi dan Tenaga Kontrak Di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi
Masing- Masing Sekretariat/Bidang Tahun 2020
No |
Satuan Kerja |
Jumlah (orang) |
1 |
Kepala Dinas |
1 |
2 |
Sekretaris Dinas |
1 |
3 |
Sekretariat |
15 |
4 |
Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan |
7 |
5 |
Bidang Perbibitan dan Produksi Ternak |
9 |
6 |
Bidang Keswan, Kesmavet, Pengolahan dan pemasaran |
23 |
7 |
UPTD |
2 |
8 |
Tenaga Fungsional Penyuluh Peternakan |
32 |
9 |
Tenaga Harian Lepas (Tenaga Kontrak) |
80 |
Jumlah |
169 |