Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pertanian dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan dibidang peternakan dan kesehatan hewan;
b. pelaksanaan kebijakan dibidang peternakan dan kesehatan hewan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang peternakan dan kesehatan hewan;
d. pelaksanaan administrasi bidang peternakan dan kesehatan hewan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.