Harap Tunggu..

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pertanian dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

Dalam  melaksanakan  tugas  sebagaimana  dimaksud, Dinas  Peternakan dan Kesehatan Hewan,  menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan dibidang peternakan dan kesehatan hewan;

b. pelaksanaan kebijakan dibidang peternakan dan kesehatan hewan;

c. pelaksanaan  evaluasi  dan  pelaporan  dibidang  peternakan  dan kesehatan hewan;

d. pelaksanaan administrasi bidang peternakan dan kesehatan hewandan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Admin
News Line
( Siaran Pers )Penyerahan Kunci Hunian Tetap bagi Warga Terdampak Benc.. ( Siaran Pers )Pemerintah Kabupaten Sigi Raih Penghargaan atas Keberha.. ( Pengumuman )SURAT EDARAN NETRALITAS ASN LINGKUP PEMERINTAH KABUPATE.. ( Pengumuman )HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA PADA HARI RAYA NAT.. ( Artikel )Revisi UU Desa dan Kemiskinan Perdesaan.. ( Artikel )Air Sebagai Katalisator Perdamaian: Memaknai Potensi Ai.. ( Hoaks )[HOAKS] Akun WhatsApp Mengatasnamakan Kementerian Sosia.. ( Hoaks )[HOAKS] Bantuan BPJamsostek Senilai Rp27 Juta Melalui P.. ( Infografis )Indeks keyakinan industri pada Maret 2024 naik.. ( Infografis )Penindakan ASN tidak netral saat Pemilu..